Beban Kerja Guru Madrasah Sesuai KMA No. 890

Penginputan data serta proses SKBK dan SKMT semester genap tahun 2021/2022 di SIMPATIKA sebagai acuan pelaksanaan pembelajarannya yaitu KMA 890.


KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madrasah (guru di lingkungan Kementerian Agama). Pedoman pemenuhan jam kerja guru ini dimaksud dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.

Ruang lingkup KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik ini, meliputi beban kerja; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV;  tugas tambahan; dan penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah, Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah.

Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. 

Adapun tugas tambahan guru terdiri atas:
1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
2. Koordinator bidang pendidikan MI;
3. Ketua program keahlian pada MAK;
4. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
5. Kepala laboratorium MTs/ MA/MAK;
6. Kepala bengkel atau unit produksi MAK;
7. Pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

9. Wali kelas;


10. Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);


11. Pembina ekstrakurikuler;


12. Guru piket;


13. Penilai kinerja guru;


14. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan


15 Pembina ko-kurikuler.


File selengkapnya tentang KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah dapat di download di -- klik disini --


Semoga Bermanfaat demi madrasah hebat bermartabat.

Post a Comment

أحدث أقدم