Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021

Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021  Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) (IBRD 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.



Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia  REP-MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:

Komponen 1

Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah;

Komponen 2

Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional;

Komponen 3

Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah; dan

Komponen 4

Penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.

Sesuai dengan Project Appraisal Document (PAD) bahwa salah satu program pada proyek komponen 1 adalah penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM). Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Guna menyiapkan personel madrasah dalam melaksanakan program ini maka perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM), yang selanjutnya di sebut Bimtek.

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM)

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian:

  1. Pemanfaatan semua dana bantuan dapat di pantau baik di jenjang kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
  2. Kualitas lembaga pendidikan dapat ditingkatkan seiring kenaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.

Sasaran Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM)

Pada Tahun Anggaran 2021, jumlah madrasah yang diikutsertakan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM sebanyak 21,687 meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), di 21 Provinsi. Jumlah dan nama madrasah sasaran Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 4021, Tahun 2021, Tanggal 23 Juli 2021. Surat Keputusan Tersebut dapat —– DIBACA DISINI —–

Untuk file lengkap Juknis Pelaksanaan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Tahun 2021 bisa — DOWNLOAD DISINI —

Referensi : 
1. https://madrasahreform.kemenag.go.id/web/dokumen/juknis-pelaksanaan-bimtek-penerapan-edm-dan-e-rkam-2021
2. https://www.adminbawean.com/juknis-pelaksanaan-bimtek-penerapan-edm-dan-e-rkam-tahun-2021/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama