Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa – Kepala RA dan Madrasah harus memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan melalui sumber dana BOP dan BOS ini merupakan kebutuhan RA dan Madrasah yang sesuai dengan skala prioritas pengelolaan dan pengembangan RA dan Madrasah.


Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS menggunakan prinsip:

  • keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
  • memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga serta tepat guna;
  • membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
  • diketahui oleh Komite RA dan Madrasah.

Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di madrasah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa melalui sumber dana BOP dan BOS dilakukan oleh RA dan Madrasah dengan mekanisme dan tahapan kegiatan sebagai berikut:

Penetapan Spesifikasi Teknis

  • Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  • Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAM. Kepala Satuan Pendidikan/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.

Harga Perkiraan Sendiri

Kepala Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:

  • harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/ penyerahan, menjelang pelaksanaan pengadaan madrasah;
  • informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
  • perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.

Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan Tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya file Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa bisa klik tombol ini

Referensi  : https://www.adminbawean.com/mekanisme-pengadaan-barang-jasa/

Post a Comment

أحدث أقدم